Minggu, 24 Oktober 2010

Industri Pulp dan Kertas Belum Mandiri

Walau Indonesia memiliki industri bubur kertas (pulp) dan kertas (paper) berskala raksasa, rupanya, diam-diam menyimpan segudang masalah pula. Produknya ditentang di luar negeri hingga dikenakan tarif bea masuk yang tinggi. Di dalam negeri apalagi, semua bahan baku kayunya diduga merupakan hasil penjarahan dari hutan alam.


Hal itu terbukti, ketika hutan-hutan di wilayah Riau sejak delapan bulan lalu ditandai dengan garis polisi (policy line). Sekonyong-konyong muncul jeritan kalau-kalau industri ini akan kehabisan bahan baku dan terancam tak dapat berproduksi lagi mulai Oktober nanti.

Uniknya, gema teriakan yang diwakili dua industri terbesar Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dari kelompok Raja Garuda Mas (RGM) milik konglomerat Sukanto Tanoto dan kelompok Sinarmas milik taipan Eka Tjipta Widjaja dari Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), itu lebih diperkeras lagi oleh Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kedua organisasi kumpulan para pengusaha ini bersedia menggadang nasib 550 ribu pekerja di kedua perusahaan, ditambah jutaan orang lain yang memiliki kepentingan di dalamnya, dengan menyebutkan mereka bakal kehilangan mata pencaharian. Masih menurut keduanya, negara bahkan terancam akan kehilangan devisa sebesar 4 miliar dollar AS.

Banyak rahasia umum di lingkungan industri pulp dan kertas terlanjur sudah dianggap hal yang lumrah. Misalnya, industri ini lebih suka membalak kayu secara liar di hutan-hutan alam, daripada menyediakan sendiri bahan baku kayu dengan mengusahakan hutan tanaman industri (HTI). Pembalakan dilakukan oleh para kontraktor yang ditunjuk. Ada yang menghitung, karena pembalakan liar setiap tahun, Indonesia kehilangan hutan seluas 27 kilometer persegi, setara dengan 40 kali luas Jakarta. Atau, setiap 10 detik kita kehilangan hutan alam seluas lapangan bola, dan merugikan negara sebesar Rp 45 triliun per tahunnya.

Industri pulp dan kertas Indonesia terbukti belum bisa mandiri dalam menyediakan bahan baku, kecuali dengan membalak. Hal ini telah memberikan peluang bagi negara tujuan ekspor untuk mengenakan berbagai pembatasan terhadap hasil ekspor Indonesia. Dunia sampai mengancam akan memboikot produk perusahaan RAPP dan IKPP, karena keduanya memanfaatkan hutan alam sebagai bahan baku. Tetapi, demi untuk menangkisnya, kalangan industri pulp dan kertas dalam negeri lebih suka mengalihkan persoalan dengan menyebutkan pembatasan terjadi karena ketatnya persaingan global, bahkan mengarah tidak sehat hingga merugikan Indonesia.

Masalah Klasik
Dari sekitar 80 perusahaan pulp dan kertas yang ada di Indonesia, dengan total kapasitas nasional 6,29 juta ton per tahun, Grup Sinarmas melalui Asia Pulp & Paper (APP) menguasai pangsa pasar terbesar. APP menghimpun tujuh anak perusahaan yakni PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia, PT Indah Kiat Pulp & Paper, PT Pindo Deli Pulp and Papers Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus, PT Ekamas Fortuna, dan PT Purinusa Ekapersada. Total kapasitas APP 2,68 juta ton per tahun, atau 42 persen dari kapasitas nasional.

Berada di peringkat kedua PT Riau Andalan Pulp and Paper milik grup Raja Garuda Mas, yang juga pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Toba Samosir, Sumatera Utara. RAPP memiliki kapasitas produksi 2,21 juta ton pertahun atau 35 persen dari kapasitas nasional.

Indonesia sendiri memasok 2,5 persen dari kebutuhan kertas dunia yang mencapai 350 juta ton, dan pulp yang 200 juta ton per tahun. Indonesia adalah pemasok kertas terbesar ke-12 di dunia, atau terbesar keempat di Asia setelah China, Jepang, dan Korea Selatan. Kendati padat modal, dibutuhkan 1 miliar dollar AS untuk membangun industri berkapasitas 1 juta ton per tahun, dan berjangka waktu antara 7-8 tahun sejak penyiapan tanaman hingga panen, bisnis pulp dan kertas tetap menarik. Harga pasaran dunia saat ini untuk pulp 600 dollar AS per ton (sebelumnya 300 dollar AS per ton), dan harga kertas 800 dollar AS per ton.

Besarnya kapasitas produksi RAPP dan IKPP membuat pemenuhan akan bahan baku berpotensi untuk dipasok melalui praktek-praktek ilegal dengan mengeksploitasi hutan alam. Diperkirakan 70 persen kebutuhan bahan baku keduanya berasal dari hutan alam. Sebab hutan tanaman industri yang mereka usahakan masih tak mencukupi. Menurut organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), tujuh industri pulp nasional setiap tahun membutuhkan kayu hingga 27,71 juta meter kubik. RAPP saja setiap tahun membutuhkan bahan baku 9,468 juta meter kubik, yang bisa dipasok sendiri baru sebatas 5,465 juta meter kubik. Sedangkan IKPP membutuhkan bahan baku 8,623 juta meter kubik pertahun, mengalami kekurangan pasokan 3,242 juta meter kubik.

Hebatnya, kejahatan kemanusiaan pembalakan liar untuk menutupi kekurangan 70 persen kebutuhan bahan baku dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan oknum pengusaha, penegak hukum, politisi, dan masyarakat. Aliansi Penyelamat Hutan Riau (APHR), yang dibentuk oleh berbagai LSM untuk menyelamatkan hutan di wilayah Riau, berkali-kali menemukan kasus kejahatan kemanusiaan di hutan Riau.

Dalam sebuah investigasi Juli 2004 misalnya, APHR menduga kuat IKPP telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan menerima kayu ilegal. Perusahaan ini menurutnya bisa dikenai pasal 50 ayat 3 butir f UU No. 41/99 tentang Kehutanan. Pasal pelanggaran menyangkut larangan menerima, membeli, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Pada Maret 2006 RAPP dan IKPP sudah pula diingatkan agar tidak mengambil kayu dari tebangan hutan alam sebagai bahan baku. Pada Februari 2007 aparat Kepolisian Daerah Riau menahan 27 sopir truk yang sedang mengangkut 1.300 batang kayu ilegal yang tak disertai dokumen resmi. Kayu yang diduga kuat hasil penjarahan di lahan gambut Semenanjung Kampar, itu dimaksudkan untuk memasok pabrik bubur kertas RAPP. Untuk mengusut kasus yang dikategorikan prioritas ini, Mabes Polri sampai-sampai menerjunkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Bambang Hendarso Danuri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Birgjen Polisi Tukarno, dan Kapolda Riau Brigjen Polisi Sutjiptadi, serta tim penyidik dari Mabes Polri.

Jeda Pembalakan
Pemerintah sesungguhnya memiliki rencana yang baik untuk membangun industri pulp dan kertas yang sehat, sekaligus terhindar dari perbuatan kejahatan kemanusiaan berupa pembalakan liar.

Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Indonesia, membuktikannya. Inpres ini di lapangan terkadang ditafsirkan secara berbeda antara Kepolisian dan Departemen Kehutanan. Bahkan, karena beda tafsir sempat memicu perseteruan antara Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dengan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Kaban menilai Kepolisian asal main tangkap tanpa meneliti lebih jauh status kayu tangkapan. Banyak operasi illegal logging yang berada di luar tujuan pokok operasional. Kaban minta supaya jangan sampai yang tak bersalah dan punya izin jadi korban. Sebaliknya, Sutanto menampik Kaban dengan mengatakan aparatnya sudah bertindak sesuai dengan peraturan. Sutanto juga menolak jika ada anak buahnya disebut bermain mata dengan para pencoleng kayu.

Kaban kemudian mengatakan lagi agar jangan ada pihak yang menghambat jalannya industri kehutanan dalam penanganan pembalakan liar. Tindakan dan penegakan hukum pada kasus pembalakan liar harus jelas standar dan masanya. “Jangan sampai orang terkatung-katung. Pemerintah menginginkan semua pelayanan lebih cepat dan para investor tak boleh terganggu kegiatannya,� kata Kaban. Ia menegaskan industri pulp dan kertas di Riau harus tetap jalan karena pemerintah tetap menaruh perhatian pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

Semua pihak yang bertikai masih belum memiliki kata sepakat bagaimana menyelamatkan hutan Indonesia dari pembalakan. Suara terbesar yang muncul justru menyebutkan bagaimana menyelamatkan kedua perusahaan besar. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apoindo), Sofyan Wanandi mengatakan sekitar 550.000 karyawan IKPP dan RAPP terancam terkena PHK lantaran sulit memperoleh pasokan bahan baku. Rudi Fajar Presiden Direktur RAPP turut pula menimpali. “Jumlah itu yang langsung bisa kena PHK kalau kita tidak beroperasi. Masih ada sekitar 300 ribu lagi yang merupakan pekerja tidak langsung, atau mendapat penghasilan dari beroperasinya perusahaan,� kata Rudi Fajar.

Gandi Sulistiyanto, Wakil Presiden Komisaris IKPP lebih aneh lagi. Ia justru bertanya mengapa kepolisian menahan 140 alat berat miliknya, dan melarang memanfaatkan lahan HTI miliknya yang telah mengantongi izin. Sebab manajemen perusahaan ini juga mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Yakni, bahan baku dari hutan tanaman industrinya belum bisa digunakan karena baru berumur satu sampai enam tahun, dari umur ideal enam sampai tujuh tahun.

Menteri Perindustrian mengatakan kalau melihat total areal tanaman industri yang dikuasiai IKPP seluas 300 ribu hektar, dengan pola tanam yang benar seharusnya IKPP tidak kesulitan bahan baku.

Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketersediaan bahan baku kayu bagi RAPP dan IKPP. “Iya, kita mendesak pemerintah. Kita mendukung dihentikannya pembalakan liar, tapi semuanya itu harus sesuai dengan peraturan yang ada,� kata Hidayat. Ia sudah mengirim surat resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli lalu. “Konflik tersebut sudah berkepanjangan dan sudah mengancam iklim dan citra investasi di Indonesia, sehingga pemerintah pusat cq Presiden perlu turun tangan,� kata Hidayat.

Sementara itu, garis polisi yang selama berbulan-bulan membatasi hutan tanaman industri milik IKPP, ternyata sudah dibuka sebagian. Hal ini terjadi karena kepolisian tidak mendapatkan bukti-bukti terjadinya pembalakan liar.

“Walaupun belum semuanya, tetapi sebagian police line sudah dibuka siang ini. Tidak cukup ditemukan bukti untuk pengadilan sehingga polisi menghentikan penyidikan,� kata G. Sulistyanto, di Jakarta, Selasa (28/8). Sulistyanto menyebutkan isu pembalakan liar sengaja disinyalir dengan motif persaingan bisnis. “Pangsa pasar bubur kertas dari Indonesia semakin besar, sedangkan pesaing tidak memiliki lagi pasokan bahan baku dan berusaha menghambat pertumbuhan industri bubur kertas Indonesia,� ujarnya.

Tetapi bagi Walhi, RAPP dan IKPP adalah perusahaan yang rakus memangsa hutan Riau selama beroperasi dua dekade antara tahun 1985-2005.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad mengatakan, moratorium logging, atau jeda balak, atau jeda tebang adalah satu-satunya pilihan yang strategis untuk menyelamatkan hutan tropis sebelum hutan-hutan hancur. Moratorium juga mendorong upaya rehabilitasi kawasan hutan dalam jangka panjang dan akan menyelamatkan hutan Indonesia.

Jeda balak yang dimaksudkan Walhi adalah menyetop semua bentuk penebangan hutan terutama hutan alam selama 20 tahun. Dengan adanya jeda balak, hutan yang tadinya dibabat diberi kesempatan bernafas untuk tumbuh lagi. HT (BI 46)


Sumber :
http://www.beritaindonesia.co.id/khas/industri-pulp-dan-kertas-belum-mandiri
7 September 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar