Minggu, 24 Oktober 2010

Industri Plastik tak Siap

Industri petrokimia belum siap menghadapi perdagangan bebas ASEAN dan Cina (ACFTA). INAplas, Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia, mencatat selama pemberlakuan pengurangan bea masuk dalam skema CEPT {common effective preferential tariff) perjanjian perdagangan bebas ASEAN (AFTA), utilitisasi kapasitas produksi industri plastik nasional turun separuhnya.


Ketua Bidang Olefin INAplas, Suhat Miyarso, menjelaskan ketidaksiapan pihaknya tersebut terutama dialami industri hulu dan sebagian menengah. Sementara itu, industri hilirnya sudah kebanjiran produk plastik luar sejak pemberlakuan CEPT AFTA. Neraca perdagangan Indonesia dan Cina yang angkanya masih negatif juga mengindikasikan sulitnya ekspor produk domestik ke pasar negeri Tirai Bambu tersebut. "Karena belum siap, kami mengajukan penundaan hingga 2015," kata Suhat, kemarin (21/1).

Selama masa penundaan itu, INAplas akan melakukan peningkatan kapasitas industri dan persiapan ekspansi. Selain itu, agar bisa bersaing di kancah internasional, industri petrokimia dalam negeri harus melakukan peningkatan daya saing. Salah satu langkahnya, membangun kilang pendukung industri plastik sebagai feeder. "Kami merasa perlindungan pemerintah masih kurang, padahal suplai beberapa bahan baku telah mendapat tekanan," ujarnya.Suhat juga mendesak pemerintah menjamin ketersediaan energi listrik yang memadai, dan perbaikan infrastruktur rantai logistik seperti jalan dan pelabuhan laut.

INAplas juga meminta pemerintah menyediakan iklim usaha yang ramah bagi industri, termasuk suku bunga bank yang kompetitif dan prioritas penggunaan barang lokal oleh institusi publik. "Banyak pula peraturan daerah menimbulkan ekonomi biaya tinggi." Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, Menteri Perindustrian MS Hidayat, mengaku telah melakukan sejumlah kebijakan. Di antaranya pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) kepada 12 sektor industri, termasuk industri kimia untuk methyltin merca-
ptide, zat aditif dalam pengolahan plastik. Dua pos tarif industri petrokimia juga dimasukkan dalam 228 pos tarif yang diusulkan dalam pembicaraan ulang ACFTA.Untuk menghapus ekonomi biaya tinggi, perizinan disederhanakan serta pemotongan harga dalam restrukturisasi mesin industri. Rekomendasi atau pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian diintegrasi dalam National Single Window sehingga bisa terbit dalam tiga hari.. (cl5. ed rahmat! bh)

Sumber:
Republika, dalam :
http://bataviase.co.id/detailberita-10547651.html
22 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar