Selasa, 02 Juli 2013

INDUSTRI KIMIA : GAS UNTUK INDUSTRI



Saat ini gas menjadi kebutuhan pokok bagi sektor industri,jadi keberadaan gas itu harus kudu wajib banget harus karena bila sampe tersendat sektor industri pun akan menjadi kacau.


Menurut Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Panggah Susanto kebutuhan gas untuk industri saat ini sudah mencapai 2.130 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD/Million Standard Cubic Feet per Day) mencakup kebutuhan untuk bahan baku sebanyak 1.022 mmscfd dan untuk energi sebesar 1.108 mmscfd

Ketersediaan bahan baku dan pasokan energi merupakan faktor yang menentukan perkembangan industri.Pemanfaatan gas bumi sebagai bahan baku industri dalam negeri juga sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong hilirisasi industri guna mendukung peningkatan nilai tambah di dalam negeri.Total kebutuhan gas untuk industri juga akan terus meningkat seiring dengan rencana pengembangan industri di masa depan. Terlebih, pertumbuhan industri yang dianggap sebagai motor perekonomian akan terus digenjot pemerintah sesuai dengan target sebesar 7,14 persen pada tahun ini.

Namun sangat disayangkan harga gas untuk industri sudah mengalami kenaikan yaitu sebesar 50 %, dalam dua tahap yaitu sebesar 35 % pada 1 September 2012 dan 15% pada 1 April 2013.Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Migas, BP Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).Harga gas dalam negeri kita dinaikan dikarenakan terlalu rendah,saat ini harga gas di tingkat dunia terus menanjak, bahkan saat ini sudah mencapai US$ 16 per MMBTU sementara harga gas di da lam negeri baru US$6.Akan tetapi seiring dengan naiknya harga gas tersebut PGN (Perusahaan Gas Negara) menjamin pasokan untuk industri akan stabil.


Namun pada kenyataannya hingga saat ini seiring dengan naiknya harga gas dalam negeri yang sudah bersaing dengan harga gas luar,pasokan gas untuk industri masih saja kurang.Sekjen FIPGB, Achmad Wijaya menjelaskan kebutuhan gas untuk industri nasional sebenarnya mencapai 2.100 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Namun kalangan industri baru mendapatkan gas sekitar 500 mmscfd. Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, untuk kalangan industri menjadi prioritas terakhir."Alokasi pertama untuk peningkatan produksi migas, kedua industri pupuk, ketiga untuk PLN dan keempat baru industri lainnya," katanya.Sektor industri mengharapkan agar alokasi untuk industri disamakan dengan alokasi untuk industri pupuk,karena hal tersebut dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

LIMBAH GAS INDUSTRI

Setelah kita membicarakan tentang alokasi,harga dan undang - undang yang mengatur tentang gas untuk industri sekarang kita akan membahas tentang efek dari ga industri tersebut.Penggunaan gas untuk bahan baku industri mengakibatkan emisi dari gas tersebut terbuang ke udara yang menyebabkan polusi udara.Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih rnungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap,kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.

Pencemaran yang ditimbulkannya tergantung pada jenis limbah, volume yang lepas di udara bebas dan lamanya berada dalam udara. Jangkauan pencemaran melalui udara dapat berakibat luas karena faktor cuaca dan iklim turut mempengaruhi.Pada malam hari zat yang berada dalam udara turun kembali ke bumi bersamaan dengan embun. Adanya partikel kecil secara terus menerus jatuh di atap rumah, di permukaan daun pada pagi hari menunjukkan udara mengandung partikel. Kadang-kadang terjadi hujan masam.

Jenis industri yang paling banyak menyumbangkan polusi ke udara antara lain :
-industri besi dan baja
-industri semen
-industri kendaraan bermotor
-industri pupuk
-industri aluminium
-industri pembangkit tenaga listrik
-industri kertas
-industri kilang minyak
-industri pertamban

Jenis industri yang menghasilkan partikel dan gas adalah sebagai tertera dalam tabel 7.6


Sumber :
  • http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-industri/limbah-industri/limbah-gas-dan-partikel/
  • http://www.investor.co.id/energy/kebutuhan-gas-industri-capai-2130-mmscfd/56601
  • http://www.kemenperin.go.id/artikel/6200/Alokasi-Gas-untuk-Industri-Diklaim-Sudah-Mencukupi
  • http://www.kemenperin.go.id/artikel/3689/Harga-Gas-untuk-Industri-Akhirnya-Naik-50
  • http://www.bisnis.com/m/gas-industri-pgn-kaji-penggunaan-lng
  • http://shellaaaach.wordpress.com/2012/08/31/pencemaran-limbah-di-bumi/
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar