Pengertian Obat
Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun menyembuhkan penyakit.
- Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuaidengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Obat paten, yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
- Obat baru, yaitu obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
- Obat asli, yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
- Obat tradisional, yaitu obat yang didapat dari bahan alam (mineral, tumbuhan atau hewan), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisonal.
- Obat esensial, yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
- Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Macam-macam
Penggolongan Obat
Menurut
kegunaan obat :
- untuk menyembuhkan (terapeutik)
- untuk mencegah (profilaktik)
- untuk diagnosis (diagnostik)
Menurut cara
penggunaan obat :
- Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, beretiket putih.
- Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargrisma/gargle, beretiket biru.
Menurut cara
kerjanya :
- Lokal : obat yang bekerja pada jaringan setempat seperti pemakaian topikal.
- Sistemik : obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh melalui oral.
Menurut
Undang-Undang :
- Narkotik (obat bius atau daftar O = opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK dan dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu jika dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Misalnya candu/opium, morfin, petidin, metadon, kodein, dll.
- Psikotropika (obat berbahaya) merupakan obat yang memengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan atau kelakuan orang. Misalnya golongan ekstasi, diazepam, barbital/luminal.
- Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya), adalah semua obat yang mempunyai takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah, diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuh garis tepinya, semua obat baru kecuali dinyatakan oleh pemerintah (Depkes RI) tidak membahayakan, semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
- Obat keras bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan), adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen/pabriknya dan diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberikan tanda peringatan (P No.1 s/d P No.6, misalnya P No.1 : Awas obat keras, bacalah aturan pakainya).
- Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan bagi si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan, diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
Menurut
Sumber Obat
Obat yang
kita gunakan dapat bersumber dari :
- Tumbuhan (flora, nabati), misalnya digitalis, kina, minyak jarak.
- Hewan (fauna, hayati, misalnya minyak ikan, adeps lanae, cera).
- Mineral (tiruan/buatan), misalnya kamfer sintesis, vit. C.
- Mikroba/fungi/jamur, misalnya antibiotik (penicilin).
Sumber-sumber
ini masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sediaan galenis, supaya lebih
sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan.
Menurut
bentuk sediaan obat (bentuk sediaan farmasi) :
- Bentuk padat : serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria.
- Bentuk setengah padat : salep/unguentum, krim, pasta, cerata, gel/jelly, occulenta (salep mata).
- Bentuk cair/larutan : potio, sirup, eliksir, obat tetes, gargarisma, clysma, epithema, injeksi, infus intravena, douche, lotio, dan mixturae.
- Bentuk gas : inhalasi/spray/aerosol.
Menurut
proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh :
- Obat farmakodinamis, yang bekerja terhadap tuan rumah dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh misalnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.
- Obat kemoterapetik, dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh tuan rumah. Hendaknya obat ini memiliki kegiatan farmakodinamika yang sekecil-kecilnya terhadap organisme tuan rumah dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin parasit (cacing, protozoa) dan mikroorganisme (bakteri dan virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostatika, obat kanker) juga dianggap termasuk golongan ini.
- Obat diagnostik, yaitu obat pembantu untuk melakukan diagnosis (pengenalan penyakit), misalnya dari saluran lambung-usus (barium sulfat), dan saluran empedu (natrium iopanoat dan asam iod organik lainnya).
Sumber :
Anief, Moh. 2006. Ilmu Meracik Obat Teori dan Praktik.
Yogyakarta : gadjah Mada University Press.Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1979. Farmakope Indonesia Edisi III. Jakarta.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1978. Formularium Nasional Edisi Kedua. Jakarta.
Ikatan Apoteker Indonesia. 2010. ISO Indonesia Volume 45. Jakarta : Penerbit PT. ISFI Penerbitan Jakarta.
Syamsuni, A.H. 2007. Ilmu Resep. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran – EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar